Kamis, 12 November 2015

Catu Dava Variabel 1,25 - 20 Volt

Pengertian dari istilah “catu-daya” atau “power-supply” biasanya berarti suatu sistem penyearah-filter (rectifier-filter) yang mengubah ac menjadi dc murni. Banyak rangkaian catu-daya yang berlainan yang dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut. Maksudnya adalah, catu daya merupakan suatu peralatan elektronika yang berfungsi merubah arus AC dari PLN menjadi arus DC. Alat ini sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari, karena hidup kita tidak lepas dari peralatan elektronik yang menggunakan baterai, seperti handphone, laptop, dan lain sebagainya. Sifat dari baterai adalah hanya bisa menyimpan arus DC, sehingga pada setiap alat-alat yang menggunakan baterai, pasti selalu diberikan adapter/power supply di setiap produk penjualannya. Adapter juga biasanya diberikan pada peralatan elektronik yang menggunakan daya yang tidak terlalu besar, seperti printer, monitor, dll.

Kali ini akan dibahas tentang power supply variabel, dimana alat ini dapat membuat tegangan keluaran/output yang dapat diatur sendiri oleh pemakainya. Pada postingan ini, yang digunakan adalah catu daya variabel 1,25 - 20 Volt. Power supply ini biasanya banyak digunakan untuk kegiatan pembelajaran, seperti praktikum, penelitian, dan lain sebagainya.

Gambar rangkaian catu daya variabel 1,25 - 20 volt

Gambar Jalur PCB

Berikut merupakan perkiraan susunan anggarannya:

Trafo CT 5 Ampere (1 @ 75000)
Rp. 75.000,-
Papan PCB 10 x 20 (+Ferit) (1 @ 8000)
Rp.   8.000,-
Dioda Bridge 5 Ampere (1 @ 3500)
Rp.   3.500,-
Resistor (6 @ 250) 
Rp.   1.500,-
Potensiometer 5k Ω (2 @ 3000)   
Rp.   6.000,-
Jack Banana (2 set @ 3000)   
Rp.   6.000,-
Transistor TIP 2955 (1 @ 5000) 
Rp.   5.000,-
IC regulator 317 & 337 (1 set @ 5000)
Rp.   5.000,-
Kapasitor 4700 µF 50 V (2 @ 5000)   
Rp. 10.000,-
Fuse & clip (2 set @ 1000)      
Rp.   2.000,-
Kabel merah-hitam (1,5 meter @ 3000)
Rp.   4.500,-

Total 
Rp.126.500,-
catatan:
- Harga dari komponen sewaktu-waktu bisa berubah.
- Kabel merah-hitam bisa digunakan untuk menyambungkan jack banana dengan V output, dan V input dengan Trafo, serta potensiometer dengan rangkaian. Tetapi, dapat diganti dengan kabel lain sesuai keinginan
- Penutup (Casing) catu daya dapat dikreasikan sesuai keinginan pembuat, bisa dari kayu, akrilik, besi, dan sebagainya.
- Tegangan keluaran terkadang tidak sesuai dengan nilai aslinya. Ini disebabkan karena nilai toleransi dari suatu komponen atau ada masalah pada rangkaian.
- Pembuatan skematik dan rangkaian menggunakan aplikasi Eagle. Aplikasinya bisa didapatkan disini

Senin, 19 Oktober 2015

Pengertian dan Jenis-jenis Bunga

Menurut bahasa, interest atau bunga adalah uang yang dikenakan atau dibayar atas penggunaan uang, sedangkan usury adalah pekerjaan meminjamkan uang dengan mengenakan bunga yang tinggi.
Misalnya, Tuan A meminjamkan uang Rp 1.000.000,- dalam tempo pelunasan 6 bulan, pada saat mengembalikan Tuan A menetapkan tambahan pembayaran sebesar Rp 100.000,-. Tambahan pembayaran Rp 100.000,- disebut sebagai interest atau bunga.
  • Definisi interest menurut Samuel G. Kling, dalam The Legal Encylopedia for Home and Business, 1960, 246 (IBI,36), “Interest is compensation for the use of money which due.”
  • Menurut Oxford English Dictionary, 1989, 109 (IBI, 37) mendefinisikan, “Interest is money paid for the use of money lent (the principal), or for forbearance of a debt, according to a fixed ratio (rafe per cent)”.
  • Usury didefinisikan dalam Oxford English Dictionary, 1989,365 (IBI,37) adalah“The fact or practice of lending money at interest, especially in later use, the practice of charging, taking or contracting to receive, exessive or illegal rate of interest for money on loan.”
  • Menurut Cardinal de Lugo (1593-1623), mendefinisikan, “Usury is gain immediately arising as an obligation from a loan of mutuum if gain doesn not arise from mutuum but from purchase and sale, however unjust, it is not usury, and likewese if it is not paid as an obligation due but from goodwill, gratitude, or friendship, it is not usury”.
Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa interest dan usury merupakan dua konsep yang serupa, yaitu keuntungan yang diharapkan oleh pemberi pinjaman atas peminjaman uang atau barang (mutuum), yang sebenarnya barang atau uang tersebut apabila tidak ada unsur tenaga kerja tidak akan menghasilkan apa-apa.
Usury muncul akibat proses peminjaman dan bukan akibat jual beli, dengan kata lain tambahan dari harga pokok dalam jual beli bukanlah usury atau interest, tetapi laba atau keuntungan.
Jenis-jenis bunga adalah sebagai berikut:
Bunga Tetap (Fixed Interest). Dalam sistem ini, tingkat suku bunga akan berubah selama periode tertentu sesuai kesepakatan. Jika tingkat suku bunga pasar (market interest rate) berubah (naik atau turun), bank akan tetap konsisten pada suku bunga yang telah ditetapkan. Lembaga pembiayaan yang menerapkan sistem bunga tetap menetapkan jangka waktu kredit antara 1-5 tahun.

Keuntungan bagi anda adalah jika suku bunga pasar naik, anda tidak akan terbebani bunga tambahan. Sebaliknya jika suku bunga pasar turun dan selisihnya lumayan besar, maka ada baiknya anda mempertimbangkan untuk melakukan refinancing. anda mesti menyelesaikan kredit lebih cepat dan mengganti dengan kontrak baru yang berbunga rendah (Pinjaman Tunai).

Bunga Mengambang (Floating Interest). Dalam sistem ini, tingkat suku bunga akan mengikuti naik-turunnya suku bunga pasar. Jika suku bunga pasar naik, maka bunga kredit anda juga akan ikut naik, demikian pula sebaliknya. Sistem bunga ini diterapkan untuk kredit jangka panjang, seperti kredit kepemilikan rumah, modal kerja, usaha dan investasi.

Bunga Flat (Flat Interest). Pada sistem bunga flat, jumlah pembayaran pokok dan bunga kredit besarnya sama setiap bulan. Bunga flat biasanya diperuntukkan untuk kredit jangka pendek. contoh, kredit mobil, kredit motor dan kredit tanpa agunan. 

Bunga Efektif (Effective Interest). Pada sistem ini, perhitungan beban bunga dihitung setiap akhir periode pembayaran angsuran berdasarkan saldo pokok. Beban bunga akan semakin menurun setiap bulan karena pokok utang juga berkurang seiring dengan cicilan.

Jangan membandingkan sistem bunga flat dengan efektif hanya dari angkanya saja. Bunga flat 6% tidak sama dengan bunga efektif 6%. Besar bunga efektif biasanya 1,8-2 kali bunga flat. jadi, bunga flat 6% sama dengan bunga efektif 10,8%-12%.

Bunga Anuitas (Anuity Interest). Bunga anuitas boleh disetarakan dengan bunga efektif. Bedanya, ada rumus anuitas yang bisa menetapkan besarnya cicilan sama secara terus-menerus sepanjang waktu kredit. jika tingkat bunga berubah, angsuran akan menyesuaikan.



Sumber:
http://kamissore.blogspot.co.id/2009/05/jenis-jenis-bunga-bank.html
http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bunga/

Rabu, 14 Oktober 2015

Perumusan Bunga dan Penerapannya

Seperti halnya pajak, bunga telah ada semenjak zaman kuno. Hal ini telah diterapkan pada zaman Babilonia pada sekitar tahun 2000 SM. Pada awalnya, bunga dibayarkan dalam bentuk uang untuk meminjam penggunaan biji-bijian atau dalam bentuk lain. Pada tahun 575 SM, gagasan bunga telah begitu mapan sehingga sudah ada perusahaan di babilonia dalam perbankan internasional. Pendapatan perusahaan tersebut diperoleh dari tingkat bunga tinggi dalam dana perdagannya.

Setelah Injil datang, konsep bunga pada peminjaman uang dianggap melanggar hukum karena bekerja seperti praktek riba. Pada abad pertengahan, hal tersebut dianggap tidak melanggar hukum. Dampaknya, pengenaan bunga menjadi sesuatu yang esensial dan legal dalam setiap kegiatan bisnis.

Apabila bunga total yang dihasilkan /dikenakan berbanding lurus dengan besar pinjaman awal/pokok, tingkat bunga, danlamanya waktu pinjaman, maka tingkat bunga dikatakan sederhana (jarang digunakan pada ekonomi modern).

Bila bunga sederhana diterapkan, bunga total (I) yang diperoleh sebagai berikut:
I = (P)(N)(i)
Keterangan:
I   = Bunga total
P  = Banyaknya pokok pinjaman yang dipinjamkan
N  = Banyaknya periode bunga (misal: tahun)
i    = Tingkat bunga per periode bunga

Pada suatu peminjaman, total yang harus dibayarkan adalah pinjaman awal (P) ditambah dengan bunga (I)

contoh : Jika Rp. 100.000 dipinjamkan selama 18 bulan dengan tingkat bunga sebesar 4% per tahun, bunga yang didapatkan sebesar:

L = 100.000 x (18/12) x 0,04 = Rp. 6.000

Jadi, total yang harus dikembalikan saat bulan ke 18 adalah : Rp. 100.000 + Rp. 6000 = Rp. 106.000

Referensi:
DeGarmo, Sullivan, Bontadelli, Wicks. Ekonomi Teknik Edisi Kesepuluh. Terjemahan Joseph Setyono & Hadi Sutanto. Jakarta: PT. Prenhallindo, 1999.

Sabtu, 31 Januari 2015

Pentingnya Tahu Cara 'Cebok' yang Benar

Begini Cara Cebok yang Benar
Bila perlu, cari tahu kebiasaan calon pasangan dalam menjaga kebersihan alat kelaminnya.

Dalam mencari pasangan, jangan hanya melihat cantik dan tampan saja. Bila perlu, cari tahu kebiasaan calon pasangan dalam menjaga kebersihan alat kelaminnya seperti saat cebok karena ini penting.m Jangan-jangan dia tidak paham dalam menjaga anatomi tubuhnya.

Seperti disampaikan Psikolog Seksual Zoya Amirin bahwa ada alasan penting mengapa anal seks tidak dianjurkan dalam kesehatan. Sebab di sekeliling anus ada banyak bakteri untuk membuat feses manusia. Sehingga Anda perlu mengetahui cara cebok yang benar yaitu tidak boleh dari anus ke vagina, harus dari vagina ke belakang.

"Kenapa ini penting? karena bakteri dari anus tidak boleh masuk vagina. Jika bakteri ini masuk ke dalam tubuh Anda, risiko infeksi menular seksual dan HIV tinggi," kata Zoya untuk Sexpedia-Liputan6.com, Sabtu (31/1/2015).

"Berapa banyak dari Anda-pria yang kalau akan pipis, masuk ke kamar mandi, pegang penis, cuci tangan baru keluar? atau siapa yang kalau mau pipis, cuci tangan dulu baru pipis, cuci tangan lagi dan keluar. Yang benar yang kedua. Tahukah Anda, tangan Anda kotor sebelum memegang penis?. Ada banyak bakteri di tangan yang seharusnya dibesihkan. Jadi harusnya cuci tangan dulu, pipis, cuci kepala penis, cuci tangan lagi baru keluar," tukasnya. 

Pendidikan Pancasila: Aktualisasi Pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dalam Era Globalisasi

BAB I
PENDAHULUAN
     1.Latar Belakang
Pada zaman ini, dunia benar – benar terkena apa yang disebut sebagai arus globalisasi dari budaya barat, termasuk Indonesia sendiri. Globalisasi sendiri merupakan perubahan yang menuju ke suatu hal yang baru di segala aspek, seperti teknologi, sosial, budaya dll. Banyak orang-orang yang moralnya mulai bobrok akibat terkena dari pengaruh globalisasi tersebut yang cenderung negatif. Maka dari itu, dibutuhkan suatu pedoman untuk dapat menjadi penyaring dalam menerima hal-hal baru tersebut, agar kita dapat menentukan mana yang dapat kita ambil dan yang harus kita tolak.Salah satunya dengan menggunakan Pancasila yang berasal dari nilai-nila dasar bangsa Indonesia sendiri dan UUD 1945 yang berasal dari penyerapan Pancasila. Kedua pedoman ini pun telah digunakan sebagai pandangan dan arah hidup dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun seiring dengan perkembangan zaman, Pancasila dan UUD 1945 seakan-akan mulai dicampakkan oleh bagsanya sendiri. Hanya sedikit orang yang sadar dan tetap mengamalkannya sebagai pegangan dalam kehidupan mereka. Di dalam penulisan ini, penulis akan memberikan sedikit tentang beberapa poin-poin Pancasila serta UUD 1945 dalam kehidpan berbangsa dan bernegara dari beberapa bidang.

     2.Maksud dan Tujuan
Seperti yang telah disampaikan dari latar belakang, penulis akan menyampaikan tentang aktualisasi Pancasila serta UUD 1945 dari aspek-aspek bidang kehidupan bangsa Indonesia. Di tulisan ini akan dijelaskan bagaimana keadaan kedua pedoman tersebut pada era globalisasi ini serta menunjukkan bentuk pengaplikasiannya pada masyarakat.

     3.Ruang Lingkup
Di dalam penulisan ini akan disampaikan pengertian aktualisasi dan pengamalan Pancasila serta UUD 1945 dalan bidang:
     a.Politik
     b.Ekonomi
     c.Sosial Budaya
     d.Hukum & Hankam
Dan semua bidang tersebut dijabarkan dalam era globalisasi.

BAB II
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI

Aktualisasi berasal dari kata aktual, yang berarti betul-betul ada, terjadi, atau sesungguhnya. Aktualisasi Pancasila dan UUD 1945 merupakan bagaimana nilai-nilai dari kedua hal tersebut dapat tercermin dalam seluruh perilaku warga negara, mulai dari pemerintah, aparat, hingga masyarakat biasa. Aktualisasi pancasila terbagi menjadi dua, yaitu:

1.Objektif: merupakan pelaksanaan pancasila dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek pentelenggaraan negara, baik di bidang legislatif, eksekutif, dan bidang kenegaraan lainnya.
2.Subyektif: merupakan pelaksanaan dalam setiap sikap pribadi, perorangan, warga negara, individu, penduduk, penguasa dan setiap orang Indonesia

     1.Bidang Politik
Dalam Pancasila, hal yang menyangkut politik terkandung dalam sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan.  Hal ini menjadi pedoman bahwa politik di Indonesia harus menggunakan sistem demokrasi dengan musyawarah/mufakat. Di pemerintah sendiri telah dijalankan sila tersebut dengan terdapatnya badan konstitusi seperti DPR. Namun, kinerja lembaga ini tidak berjalan dengan begitu baik dikarenakan banyaknya kasus negatif yang mendera para anggotanya seperti korupsi, bolos rapat, penggunaan fasilitas yang mewah tapi tidak sebanding dengan kinerja dsb. Walaupun begitu, masih ada sebagian dari mereka yang masih berjuang keras memajukan kesejahteraan rakyat lewat musyawarah di ruang dewan, meskipun tidak terlalu terlihat karena media terlalu banyak meng-ekspose hal-hal buruk tentang badan konstitusi tersebut.
Berikutnya tentang presiden, yang memegang penuh atas otoritas politik di negeri ini. Di dalam masa kerjanya, presiden mengambil kebijakan dengan mengambil saran dari banyak ide seperti DPR dan masyarakat. Contohnya pada saat DPR mengesahkan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Presiden langsung mengambil keputusan cepat dengan menerbitkan PERPPU tentang pilkada yang pemilihannya dikembalikan kepada masyarakat yang akhirnya disetujui lewat rapat siding paripurna DPR. Ini membuktikan bahwa presiden mendengarkan aspirasi rakyat dan itu merupakan ciri-ciri Pancasila sebagai ideologi yang menjunjung tinggi demokrasi serta memenuhi pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan mengemukakan pendapat.
Indonesia juga telah menjunjung tinggi asas demokrasi dengan diadakannya pemilihan umum. Dari masa kemerdekaan hingga sekarang, pemilu telah diselengarakan sebanyak 11 kali. Pada zaman orde baru, pemilu dan hal-hal yang berhubungan dengan politik benar-benar dikuasai oleh pemerintah otoriter. Para pegawai negeri dipaksa untuk memilih partai penguasa dan siapapun yang menentang pemerintah akan langsung dijebloskan ke penjara. Tetapi semenjak reformasi, keadaan tersebut berubah secara drastis. Pemilu benar-benar menjamin kebebasan suara bagi rakyat serta tidak ada tekanan untuk memilih dari pihak manapun. Namun pada saat globalisasi sekarang ini, keleluasaan demokrasi justru membuat para politisi menjadi tidak terkontrol. Mereka melakukan segala cara untuk mendapatkan kekuasaan, seperti melakukan praktek kampanye hitam yang menyerang para calon pemimpin secara SARA dan politik uang. Ini menciderai hakikat pemilihan umum yang seharusnya bersifat langsung, bersih, jujur, dan adil. Pemerintah seharusnya juga membekali para generasi terkini dengan pengajaran moral dengan mengedepankan budi pekerti dan budaya malu apabila berbuat salah. Ini bertujuan agar para generasi penerus bangsa memiliki mental dan akhlak yang baik dan tidak meniru perbuatan buruk para politisi sekarang serta berkemauan tinggi untuk memajukan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik.
   
     2.Bidang Ekonomi
Pancasila dalam bidang ekonomi terdapat dalam sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Ini juga terdapat dalam bab XIV UUD 1945 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Ini menjadi patokan bahwa perekonomian di Indonesia harus mengutamakan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh warga negara. Koperasi, pemberian modal kepada UKM serta pemberian subsidi BBM telah membuktikan bahwa negara telah mengambil peran dalam mensejahterakan rakyat. Monopoli hanya dapat dilakukan oleh negara, karena badan usaha dari negara mengambil, memproses, serta mengeluarkan produk dan jasanya untuk digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan ekonomi rakyat.
Perekonomian Indonesia juga berkembang pesat dari tahun ke tahun. Walaupun harga pangan seakin naik, tetapi ini juga berbanding lurus degan pendapatan per kapita masyarakat. Hal ini juga membuat Indonesia masuk dalam G20, yang merupakan organisasi yang berisikan negara-negara dengan pertumbuhan ekonomi paling tinggi di dunia. Investor asing juga memiliki minat untuk menanamkan modalnya di Indonesia dikarenakan memiliki potensial ekonomi yang besar. Dan dengan keterbukan dari Indonesia untuk membuka penanaman modal, hal tersebut menimbulkan terbukanya banyak lowongan pekerjaan serta menambah pendapatan negara lewat pembayaran kontrak yang diberikan dari investor asing.
Namun dibalik itu semua, pemerintah masih dianggap belum berhasil dalam menuntaskan pengangguran yang semakin hari semakin banyak. Kesenjangan sosial pun juga masih terjadi disini dikarenakan pertumbuhan ekonomi tidak dirasakan oleh seluruh warga negara. Dan juga, karena penanaman modal yang terlalu terbuka, perusahaan asing semakin leluasa untuk mengambil sumber daya alam dari Indonesia dengan tidak memperdulikan kesejahteraan warga sekitar. Terlebih lagi, biasanya para pekerja Indonesia lebih dikonsentrasikan menjadi buruh daripada menjabat posisi penting di suatu perusahaan. Ini juga yang kadang menimbulkan perselisihan di daerah sekitar perusahaan dan akhirnya menjadi konflik. Belum lagi dengan kesenjangan ekonomi di daerah pedalaman yang membuat masyarakat disana lebih memilih untuk bekerja di kota yang menyebabkan daerah tersebut semakin tertinggal jauh, dan ini juga dialami oleh daerah perbatasan yang dimanfaatkan oleh negara tetangga untuk membujuk masyarakat agar memilih melakukan kegiatan ekonomi dengan mereka dibanding di negara sendiri. Perekonomian Indonesia pun juga terhambat akibat praktik KKN yang dilakukan oleh oknum pejabat yang hanya mementingkan kepentingan pribadi. Jadi, aktualisasi dalam bidang ekonomi belum sepenuhnya terjalan di dalam masyarakat dan diharapkan dalam waktu ke depan perekonomian akan berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.

     3.Bidang Sosial Budaya
Pedoman tentang budaya di Indonesia terletak pada UUD 1945 pasal 32. Di pasal tersebut berisi bahwa negara memajukan kebudayaan nasional, menjamin kebebasan masyarakat untuk mengembangkan dan menjaga nilai-nilai budaya, serta menjunjung tinggi bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Di dalam implementasinya, kelestarian akan budaya di Indonesia sangat jauh dari kata baik. Maksudnya, masih banyak orang Indonesia yang tidak begitu mencintai dan ingin mengangkat budaya mereka sendiri. Pekerja seni dan budayawan kurang diperhatikan karena prospek ekonomi dari bidang tersebut dianggap oleh sebagian masyarakat jauh dari yang diharapkan. Kondisi ini juga diperparah dengan pudarnya rasa bangga akan budaya negeri sendiri dengan datangnya budaya barat yang cenderung bersifat konsumtif dan hedonisme. Inilah yang makin membuat kebudayaan di Indonesia semakin terpuruk. Anehnya, banyak orang-orang dari luar negeri yang justru sangat menyukai budaya dari Indonesia. Beberapa dari mereka ada yang tiap tahun datang kesini, bahkan rela menetap di Indonesia selama bertahun-tahun karena mencintai dan akhirnya mempelajari dan melestarikan kebudayaan Indonesia. Suatu ironi memang, dimana orang lain lebih mencintai suatu aset seseorang dibanding pemiliknya sendiri.
Dalam beberapa tahun ini, pemerintah juga telah berupaya untuk membangkitkan kembali rasa cinta terhadap budaya Indonesia yang semakin hari semakin pudar lewat kebijakan-kebijakan daerah. Seperti di kota Bandung yang memiliki kebijakan setiap hari rabu memiliki aturan bagi para pegawai negeri untuk berpakaian dan berbicara dalam bahasa sunda. Begitu pula dengan Jakarta yang dimana pada hari-hari tertentu memakai baju adat betawi pada pegawai negeri. Pesta rakyat pun juga mulai digalakkan di berbagai daerah. Pada tiap pesta rakyat menampikan bermacam-macam budaya, baik dari daerah sendiri maupun dari daerah lain. Peningkatan dalam bidang pariwisata pun juga tengah digalakkan oleh pemerintah. Kini, mulai banyak pilihan tempat wisata yang diketahui oleh wisatawan selain yang sudah dikenal sebelumnya, contohnya Raja Ampat, pulau komodo dll. Ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada tiap warga negara tentang budaya yang dimiliki oleh negerinya dan memiliki kembali rasa bangga bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan kebudayaan serta destinasi wisata terkaya di dunia.
Dalam pasal 34 UUD 1945, pemerintah menjamin kesejahteraan sosial dengan memberdayakan masyarakat yang tidak mampu. Sekarang ini, pemberdayaan masyarakat kurang mampu masih belum optimal. Masih terlihat kesenjangan sosial antara si kaya dengan si miskin. Ini pun makin diperparah dengan mental orang Indonesia yang cenderung malas. Pengamen dan pengemis malah makin menjamur di banyak kotabesar dan menganggu ketertiban. Inilah yang menyebabkan masalah sosial di Indonesia makin semrawut dari hari ke hari. Peran pemerintah juga masih dianggap kurang dalam mengatasi problematika ini. Diharapkan pada suatu hari nanti, pemerintah benar-benar dapat menemukan solusi terbaik dan permasalahan sosial di negeri ini akan segera terselesaikan.

     4.Bidang Hukum & Hankam
Hal yang berkait dengan hukum berpedoman pada sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab, serta dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tentang persamaan kedudukan di dalam hukum. Ini menjadi pandangan bagi masyarakat, pemerintah, sekaligus aparat di Indonesia bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak memihak kepada manapun serta menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Di dalam kehidupan sehari-hari, masih banyak ditemukan kejanggalan dalam proses penegakan hukum, seperti penanganan kasus yang lebih berpihak kepada segelintir orang yang memanfaatkan oknum untuk melancarkan proses hukum mereka melalui suap. Ini sangat dilarang dalam Pancasila dan UUD 1945 yang berisi nilai-nilai kejujuran dalam penegakan hukum. Hal-hal seperti ini yang dapat menurunkan kualitas aparat serta menjatuhkan kepercayaan masyarakat akan integritas mereka yang dikenal sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Di dalam proses pasca pengadilan pun juga masih banyak hal-hal yang menciderai hukum di Indonesia. Contohnya adalah pada hukuman koruptor yang terlalu ringan, ditambah adanya grasi atau pengurangan masa tahan apabila berbuat baik selama penahanan. Sebenarnya ini didasari akan kepentinga HAM dimana manusia memiliki hak untuk mendapatkan hidup yang layak serta kebebasan, tapi hal seperti ini yang justru membuat korupsi di Indonesia tidak akan menurun, bahkan cenderung naik. Walaupun berlandaskan pada kepentingan tiap manusia, tetapi seharusnya memberi hukuman yang seberat-beratnya kepada mereka seperti pemiskinan, sanksi sosial serta menjadi pelayan publik tanpa dibayar. Ini bertujuan supaya mereka merasa malu akan hal yang mereka lakukan dan membuat orang-orang yang berniat untuk melakukan hal yang sama mejadi berpikir ulang untuk melakukan hal tersebut.
Aspek hankam dalam kehidupan bangsa Indonesia tertera pada alinea ke-4 UUD 1945 yang berisi “….untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia....”. Ini menjadi dasar pemikiran bahwa NKRI dibentuk untuk seluruh tanah Indonesia beserta isinya dengan seluruh jiwa dan raga. Di dalam prakteknya, pemerintah Indonesia dapat meredam kericuhan akan keamanan dari gerakan separatis, seperti yang terjadi antara pemerintah Indnesia dengan GAM yang menghasilkan perjanjian damai antara kedua pihak di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2014. Ini membuktikan, bahwa pemerintah cukup berhasil dalam menjaga keutuhan Indonesia, walaupun masih belum mampu menuntaskan gerakan separatis lainnya yang masih berkeliaran seperti OPM, RMS, bahkan muncuk kelompok agamis ekstrim seperti ISIS. Alutsista TNI pun masih banyak yang belum layak karena kebanyakan masih menggunakan peralatan-peralatan tua. Tapi, kini sudah dikembangkan teknologi senjata dan kendaraan tempur yang diproduksi oleh PT Pindad serta mulainya peremajaan pada pesawat-pesawat tempur Indonesia.
Apabila menyangkut perbatasan wilayah, pemerintah masih dinilai kurang dalam mengatasi masalah-masalah disana. Ini dibuktikan dengan kasus banyaknya pemindahan patok batas negara yang terjadi di Kalimantan serta banyaknya kapal-kapal gelap yang masih dapat lolos melewati perairan Indonsia. Diharapkan pada kedepannya, pemerintah lebih serius dalam meningkatkan pengamanan pada perbatasan baik darat, laut, maupun udara agar keselamatan ibu pertiwi lebih terjamin.

BAB III
PENUTUP
     1.Kesimpulan
Dari tulisan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa sebenarnya Pancasila dan UUD 1945 cukup banyak diamalkan oleh setiap warga negara dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai dari pancasila telah tercermin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, masih banyak hal-hal yang menjadi kendala dalam pengamalan kedua hal tersebut. Pengaruh dari era globalisasi membuat orang Indonesia mulai kehilangan jati dirinya, belum lagi dengan datangnya budaya luar yang tidak dapat disaring secara sempurna dengan ideologi dan agama yang mengakibatkan akhlak dan moral manusia Indonesia semakin terpuruk. Ini pun juga dapat berdampak buruk bagi stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.

     2.Saran
Diharapkan bahwa suatu hari nanti akan datang orang-orang yang bersih dan tidak terpengaruh dari pihak manapun ke dalam pemerintahan yang dapat membuat terobosan yang mampu memupuk kembali rasa nasionalisme pada rakyat Indonesia. Lalu, pemerintah juga dituntut dapat membangun keseimbangan sektor antara ekonomi mikro dan makro serta pemerataan pembangunan agar perekonomian negara menjadi stabil dan meningkat ke arah yang lebih baik. Pemerintah pun juga diharapkan dapat mengembangkan potensi-potensi yang ada di tiap jengkal wilayah NKRI sehingga negara ini menjadi adil, makmur, serta menjadi suatu negeri yang dapat diperhitungkan di kancah internasional.

DAFTAR PUSTAKA
-http://maixelsh.wordpress.com/2010/11/25/aktualisasi-pengalaman-pancasila-dan-uud-1945-dalam-era-globalisasi/
-Aplikasi Android  UUD NRI 1945 ver. 1.8 (Rico Ardiansyah’s Project)


Pendidikan Pancasila: Pornografi sebagai Seni

I.Latar Belakang
Pada zaman ini, dunia benar – benar terkena apa yang disebut sebagai arus globalisasi dari budaya barat, termasuk Indonesia sendiri. Globalisasi sendiri merupakan perubahan yang menuju ke suatu hal yang baru di segala aspek, seperti teknologi, sosial, budaya dll. Banyak orang-orang yang moralnya mulai bobrok akibat terkena dari pengaruh globalisasi tersebut yang cenderung negatif. Maka dari itu, dibutuhkan suatu pedoman untuk dapat menjadi penyaring dalam menerima hal-hal baru tersebut, agar kita dapat menjaga adat dan budaya ketimuran yang dikenal akan sopan santunnya. Pedoman tersebut dapat berupa adat dan istiadat dari suatu budaya, kitab suci dari suatu agama, etika dari kehidupan sosial manusia, dan juga ideologi dari dasar pemikiran bangsa. Untuk diskusi kali ini, kita akan menggunakan pandangan dari beberapa aspek untuk menanggapi suatu budaya globalisasi yang kontradiktif.

II.Topik Diskusi
Akhir-akhir ini maraknya berkembang adegan pornografi yang ditampilkan baik dalam media cetak maupun media elektrinis yang menurut pelakunya adalah seni. Bagaimana pandangan anda sebagai warga Negara yang beragama, bermartabat dan menganut budaya ketimuran.
Jelaskan pandangan anda dari sudut agama, etika dan budaya bangsa Indonesia?

III.  Pembahasan
1.Dari sudut agama
Dari sudut agama, pornografi merupakan hal yang diharamkan keberadaanya. Tuhan sudah memberikan seseorang tubuh untuk dijaga serta digunakan untuk hal yang sebaik-baiknya dalam kehidupan. Apabila seseorang membiarkan auratnya terbuka dan menimbulkan syahwat kepada orang-orang di sekitarnya, ini menunjukkan bahwa orang tersebut tidak menghargai karunia tuhan dan akan mendatangkan keburukan, baik dalam hidupnya maupun di kehidupan setelah kematiannya.

Pornografi juga dapat mengganggu hubungan antara seorang manusia dengan tuhannya, dan juga kepada sesama. Di dalamnya juga mengandung nilai-nilai asusila. Pornografi juga dapat menimbulkan munculnya tindakan yang tidak senonoh terhadap sesama manusia. Ini menunjukkan bahwa pornografi lebih banyak mendatangkan keburukan dibanding kebaikan.

2.Dari sudut etika
Etika memiliki arti yaitu sesuatu yang merujuk kepada hal yang benar atau salah, baik dan buruk. Dari pengertiannya sendiri, pornografi merupakan hal yang salah dan buruk walaupun digunakan dalam tujuan sebaik apapun. Ini beralasan karena di seluruh dunia, tidak ada satupun aturan masyarakat bahwa pornografi adalah hal yang diperbolehkan untuk di eksploitasi secara luas.

Pornografi pun juga melanggar nilai kesopanan, karena dianggap telah mengumbar hak privasi seseorang dan memperlihatkannya secara murah kepada khalayak umum. Pornografi pun juga akan menyebabkan harga diri seseorang akan jatuh di mata masyarakat. Sebagai makhluk yang memiliki akal pikiran, kita seharusnya menjauhi hal tersebut agar moral kita tidak jatuh akibat pornografi.

3.Dari sudut Budaya
Pornografi telah dikenal oleh manusia selama ribuan tahun. Ilmuan dan arkeolog telah menemukan bukti hal tersebut dari peninggalan yang berupa patung, gambar, dan relief dari candi dan kuil dari beberapa belahan dunia. Sampai sekarang pun masih ada beberapa suku di dunia yang dimana orang-orangnya berpakaian “hampir” telanjang dalam menjalani aktivitas sehari hari. Ini pun menjadi bukti bahwa sebenarnya pornografi dan budaya merupakan hal yang hampir bersinggungan dalam kehidupan beberapa budaya di dunia.

Tetapi, apabila kita melihat dalam budaya ketimuran, pornografi merupakan hal yang sangat tabu di dalam kehidupan masyarakat. Pornografi tidak mencerminkan budaya timur yang sangat erat dengan budaya sopan santunnya. Bahkan, pornografi sangat ditentang keras di beberapa budaya yang memegang erat nilai-nilai agama. Ini terlihat jelas bahwa pornografi sebaiknya dijauhi dari kehidupan berbudaya di Indonesia.

IV.Kesimpulan
Dari tulisan diatas, saya menyimpulkan bahwa pornografi bukanlah hal yang baik untuk diumbar-umbar secara luas. Meskipun tujuannya baik, pornografi tetap dilarang karena melanggar kesopanan dan membuat harga diri seseorang jatuh di mata masyarakat. Pornografi tidak akan muncul bila bukan karena nafsu, dan hanya mengundang hal-hal buruk kepada orang banyak. Ini menunjukkan bahwa pornografi bukanlah seni karena pada hakikatnya, seni berasal dari keindahan yang mendatangkan kebaikan dan ketenangan hidup, sementara pornografi mendatangkan syahwat yang akan sangat berbahaya bagi kelasngsungan hidup bermoral bagi bangsa Indonesia. Dan masih banyak hal yang lebih banyak dan baik untuk dieksploitasi dalam aspek seni selain pornografi.

V.Daftar Pustaka
http://sosbud.kompasiana.com/2010/03/26/pornografi-dalam-tiga-perspektif-berbeda-agama-budaya-dan-bangsa-103177.html

Pendidikan Pancasila: Pancasila sebagai Ideologi yang Sakti

I.Pendahuluan
Sakti memiliki makna tidak terkalahkan, tidak dapat ditaklukkan. Sakti biasanya menjadi predikat bagi seseorang yang memiliki suatu kekuatan tertentu, baik fisik maupun non fisik, sehingga tidak akan terkena segala macam senjata baik senjata tajam maupun senjata yang tidak nampak. Dalam bahasa Jawa terdapat ungkapan; “ Ora tedas tapak paluning pande, sisaning gurendo,” menggambarkan seorang yang tidak akan terlukai oleh senjata apapun. Sakti merupakan kekuatan yang bersifat kemampuan bertahan diri dari segala macam ancaman dan gangguan, memiliki kekuatan yang sah, memiliki alasan kuat, benar atau adil, dapat diterapkan pada tempatnya, dapat mengerjakan atau menyelesaikan hal yang dirancang, mampu menjangkau masa depan.
Pancasila bagi sebagian besar kalangan, terutama kaum intelektual, masih cukup besar. Walau pada dekade terakhir, Pancasila seakan kehilangan “trah”-nya, namun ia masih melekat kuat sebagai sesuatu yang terlalu bernilai untuk ditinggalkan begitu saja. Bahkan, bagi kita yang masih memiliki nasionalisme Indonesia yang kuat, mempertahankan Pancasila sebagai bagian dari eksistensi negara adalah harga mati.

II.Topik Diskusi
Pertanyaan:
Pada Hakekatnya pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar Negara. Mengapa pancasila dianggap sakti hingga harus di lestarikan? Jelaskan Pokok-pokok pikiran anda.
           
Penjelasan:

A.Pancasila tidak dapat diganti atau diubah oleh ideologi lain
Padahal Pancasila bukanlah sebuah kitab, bukanlah sebuah barang yang memiliki kekuatan luar biasa atau hipnotis, tetapi kita bisa terpengaruh untuk menjalankan aktivitas hidup di dalam segala bidang mengikuti apa yang terkandung dalam Pancasila. Bukankah itu berarti Pancasila itu sakti? Ya, kita sebagai warga negara Indonesia menganggap Pancasila sakti sampai-sampai setiap tanggal 1 Oktober dianggap sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Lalu mengapa setiap tanggal 1 Oktober dianggap sebagai Hari Kesaktian Pancasila? Ini dikarenakan peristiwa pada tanggal 30 September 1965 yang merupakan awal dari G30S/PKI. Oleh pemerintah Indonesia, pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila yang merupakan dasar Negara Indonesia menjadi ideologi komunis. Hari itu, enam orang Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian pancasila.
Betapa saktinya Pancasila, Pancasila dianggap sakti karena tidak ada satu orangpun yang boleh mengubah dan mengganti dari isi yang telah tercantum  dalam pancasila termasuk ketika kaum komunis ingin mengganti dasar Negara Indonesia menjadi paham komunis. Tetapi hal itu dapat dicegah sehingga Pancasila masih menjadi dasar Negara kita hingga sekarang. Selain itu, karena pancasila itu sendiri dijadikan sebagai dasar negara/pondasi yang penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang bermula dari pandangan hidup bangsa dan nilai-nilai murni/falsafah bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus dilestarikan karena Pancasila merupakan identitas bangsa Indonesia yang membedakan bangsa kita dengan bangsa lain.


B.Pancasila dapat menyatukan banyak golongan
Pancasila adalah pedoman yang kuat dan pasti, karena adanya pancasila ada juga hukum-hukum yang mengatur negara, dan mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku menjadi satu kesatuan. Pancasila dapat membuat rasa menghargi sesama manusia dan saling tolong menolong antar manusia. Tidak hanya kepada manusia, pancasila juga dapat membuat bertambahnya keyakinan kepada Tuhan. Dan karena isi dari pancasila itu sendiri yang mencakup semua hubungan manusia dengan sesama dan manusia dengan Tuhan lah yang membuat Pancasila dianggap hal yang sakti, karena dengan memahami Pancasila kita akan menjadi pribadi yang siap berhadapan dengan sesama dan takut kepada Tuhannya.
Pancasila yang hanya terdiri dari lima kalimat atau lebih tepatnya terdiri dari lima sila bisa sangat berpengaruh dan ampuh untuk menyadarkan para pemberontak G30S/PKI dan juga berpengaruh terhadap kehidupan kita sehingga kita bisa menjalankan kehidupan kita dengan lebih baik. Selain itu di dalam kelima sila tersebut, memiliki kandungan yang sangat banyak dan bermanfaat yang bisa kita jadikan pedoman untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia sehingga terciptalah Indonesia yang aman dan makmur.
Untuk itu kita sebagai warga negara Indonesia yang baik harus mengamalkan dan melestarikan nilai-nilai yang terkandung dari setiap sila yang ada pada Pancasila, agar kita bersama-sama bisa cepat mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia dan terwujudnya cita-cita tersebut berlangsung lama.

C. Pancasila dianggap sakti dan harus dilestarikan
Sakti memiliki makna tidak terkalahkan, tidak dapat ditaklukkan. Sakti biasanya menjadi predikat bagi seseorang yang memiliki suatu kekuatan tertentu, baik fisik maupun non fisik, sehingga tidak akan terkena segala macam senjata baik senjata tajam maupun senjata yang tidak nampak.  kata tersebut mungkin tak asing lagi terdengar di telinga masyarakat pada umumnya, bukan hanya manusia yang bisa disebut sakti Pancasila pun juga diartikan sebagai sesuatu yang sakti, namun untuk Pancasila kata “sakti” kurang dapat mewakili makna yang terkandung di dalam pengertian Pancasila sakti itu sendiri, lebih di titik beratkan pada KEAMPUHAN Pancasila bagi bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mengapa ? Karena pada dasarnya tanpa kita sadari Pancasila memiliki kekuatan untuk dapat menyatukan keragaman masyarakat Indonesia yang notabennya memiliki berbagai macam perbedaan mulai dari perbedaan suku, agama, ras dan lain sebagainya, kesemuanya itu dapat disatukan oleh Pancasila di dalam wadahnya yang lebih di spesifikasikan lagi ke dalam suatu nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku. Selain itu Pancasila juga menjadi suatu dasar ideologi dari negara indonesia ini. Dengan demikian Pancasila juga dapat diartikan sebagai akar dari segala sumber kekuatan bangsa Indonesia.

III.Kesimpulan
Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa Pancasila dianggap sakti karena tidak ada satu orang pun yang dapat dan mampu menggantikan pancasila beserta isinya, terbukti pada saat peristiwa G30S/PKI. Di samping itu, Pancasila juga dianggap demikian karena dapat menyatukan masyarakat dari suku bangsa dan keyakinan yang berbeda. Tetapi, Pancasila lebih cocok apabila dikatakan “ampuh”, karena kata “sakti” kurang dapat mewakili makna yang terkandung di dalam pengertian Pancasila itu sendiri. Pancasila juga berisi butir-butir yang menjadi tuntunan untuk Indonesia ke arah yang lebih baik. Dan penting untuk dilestarikan sebab bila ideologi tersebut diamalkan dan dihayati dengan sebaik-baiknya secara terus-menerus, maka keterbukaan Pancasila akan benar-benar menjadi ideologi yang ampuh untuk menjawab problematika kehidupan berbangsa dan bernegara untuk hari ini dan masa mendatang.

IV.Daftar Pustaka


http://rizmarizmi.blogspot.com/2014/04/makalah-pancasila-dianggap-sakti.html

Pendidikan Pancasila: Meng-“agama”-kan Pancasila

I.Pendahuluan
Di dalam kehidupan, manusia dituntut untuk mengejar kesempurnaan hidup dengan sebaik-baiknya, yang termasuk kesempurnaan lahiriah dan batiniah. Di dalam proses tersebut, manusia membutuhkan sesuatu yang dapat dijadikan pedoman agar tidak mengalami kegoyahan prinsip. Seiring berjalannya waktu, para manusia terdahulu mendapatkan pedoman tersebut dengan berbentuk tradisi dan budaya, yang menciptakan karakter dari suatu bangsa. Sementara itu, muncullah suatu ajaran baru yang diyakini berasal dari suatu Dzat maha kuasa yang disebut tuhan. Ajaran tersebut dimuat dalam suatu kitab suci dan menjadi suatu keyakinan yang disebut Agama. 

II.Topik Diskusi
Pertanyaan:
Agama merupakan pandangan dan pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, termasuk hidup berorganisasi. Pancasila juga merupakan pedoman dalam semua segi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Apakah itu berarti tidak meng-agamakan pancasila? Jelaskan pokok-pokok pikiran pandangan anda.

Penjelasan:
Pengertian Agama
Agama merupakan suatu ajaran yang berasal dari keyakinan bahwa ada sesuatu yang memiliki kekuatan maha dahsyat dan kita mengikuti ajaran-ajaran yang diperintahkannya dan menjauhi segala larangannya. Di dalam agama pun ada ritual untuk menyampaikan doa serta memberikan rasa terima kasih serta bersyukur kepada tuhan. Agama juga merupakan pedoman dalam kehidupan sehari-hari, karena agama yang benar adalah yang mengajarkan setiap manusia untuk berperilaku sebaik-baiknya serta menghargai tiap perbedaan yang ada baik suku, ras, jenis kelamin, maupun agama. Agama sendiri tidak mendeskritkan suatu ras, karena memiliki tujuan untuk menyempurnakan kepribadian dan dapat dianut oleh setiap bangsa.

Pengertian Pancasila
Pancasila merupakan suatu pedoman untuk kehidupan berbangsa dan negara yang berasal dari budaya dan kearifan lokal bangsa indonesia serta pemikiran dari para pemimpin bangsa. Pancasila berisi pedoman untuk menjunjung tinggi ketuhanan, memiliki rasa toleransi antar sesama, serta mementingkan persatuan dan kesatuan untuk mencapai kesejahteraan bersama. Pancasila Tidak mendeskritkan suatu agama, karena pancasila sendiri mengandung nilai toleransi untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya walaupun agama yang disahkan dalam NKRI terbatas.

Perbedaan Agama dan Pancasila
Agama:
- Berasal dari Risalah Tuhan
- Diturunkan kepada manusia/kelompok pilihan
- Kandungannya dituangkan dalam kitab suci
- Lebih condong ke keanekaragaman Bangsa
- Memiliki sanksi saat di kehidupan setelah kematian
- Merupakan perwujudan hubungan antara manusia dan sang pencipta

Pancasila:
- Berasal dari budaya dan pemikiran bangsa
- Tertanam dalam kehidupan masyarakat
- Kandungannya dituangkan dalam konstitusi
- Lebih condong ke keanekaragaman ras dan agama
- Memiliki sanksi sosial, moralitas, bahkan hukum
- Merupakan perwujudan hubungan antar warga negara atau masyarakat dengan bangsa

Dari tulisan diatas, sangat terlihat jelas bahwa Agama dan Pancasila sangat berbeda. Walaupun ada tujuan yang sama didalam kedua Pedoman tersebut, kita tidak boleh menyimpulkan bahwa Pancasila dan Agama adalah sama, karena keduanya memiliki asal dan bentuk pengaplikasian serta pertanggungjawaban yang berbeda.

III.Kesimpulan
Dari tulisan diatas, sebenarnya tujuan antara agama dan pancasila itu sama, yaitu untuk menyempurnakan kepribadian seseorang ke arah yang lebih baik. Isi kandungan dari keduanya pun mirip, yaitu ada nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai sosial. Tetapi, jika dilihat dari latar belakang, agama dan pancasila jelas berbeda. Agama berasal dari tuhan yang ajarannya diturunkan kepada manusia pilihan dan ditulis dalam suatu kitab suci, sedangkan pancasila berasal dari budaya, karakter, dan pemikiran orang-orang terdahulu yang dituangkan dalam konstitusi NKRI. Jika kita memiliki pemikiran untuk meng-agamakan pancasila, itu merupakan suatu hal yang sangat keliru. Karena jika meng-agamakan pancasila, itu berarti kita menganggap bahwa nilai-nilai Pancasila berasal dari tuhan dan pencipta dari Pancasila itu sendiri adalah tuhan.

IV.Daftar Pustaka
-http://dedi-neo.blogspot.com/2012/03/apakah-pancasila-adalah-agama.html
-http://putrinurainiw.blogspot.com/2011/10/agama-merupakan-pandangan-dan-pedoman.html

-Malik, Moesadin. 2014. Pokok – Pokok Materi Pendidikan Pancasila: Modul Perkulaihan