Sabtu, 31 Januari 2015

Pendidikan Pancasila: Aktualisasi Pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dalam Era Globalisasi

BAB I
PENDAHULUAN
     1.Latar Belakang
Pada zaman ini, dunia benar – benar terkena apa yang disebut sebagai arus globalisasi dari budaya barat, termasuk Indonesia sendiri. Globalisasi sendiri merupakan perubahan yang menuju ke suatu hal yang baru di segala aspek, seperti teknologi, sosial, budaya dll. Banyak orang-orang yang moralnya mulai bobrok akibat terkena dari pengaruh globalisasi tersebut yang cenderung negatif. Maka dari itu, dibutuhkan suatu pedoman untuk dapat menjadi penyaring dalam menerima hal-hal baru tersebut, agar kita dapat menentukan mana yang dapat kita ambil dan yang harus kita tolak.Salah satunya dengan menggunakan Pancasila yang berasal dari nilai-nila dasar bangsa Indonesia sendiri dan UUD 1945 yang berasal dari penyerapan Pancasila. Kedua pedoman ini pun telah digunakan sebagai pandangan dan arah hidup dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun seiring dengan perkembangan zaman, Pancasila dan UUD 1945 seakan-akan mulai dicampakkan oleh bagsanya sendiri. Hanya sedikit orang yang sadar dan tetap mengamalkannya sebagai pegangan dalam kehidupan mereka. Di dalam penulisan ini, penulis akan memberikan sedikit tentang beberapa poin-poin Pancasila serta UUD 1945 dalam kehidpan berbangsa dan bernegara dari beberapa bidang.

     2.Maksud dan Tujuan
Seperti yang telah disampaikan dari latar belakang, penulis akan menyampaikan tentang aktualisasi Pancasila serta UUD 1945 dari aspek-aspek bidang kehidupan bangsa Indonesia. Di tulisan ini akan dijelaskan bagaimana keadaan kedua pedoman tersebut pada era globalisasi ini serta menunjukkan bentuk pengaplikasiannya pada masyarakat.

     3.Ruang Lingkup
Di dalam penulisan ini akan disampaikan pengertian aktualisasi dan pengamalan Pancasila serta UUD 1945 dalan bidang:
     a.Politik
     b.Ekonomi
     c.Sosial Budaya
     d.Hukum & Hankam
Dan semua bidang tersebut dijabarkan dalam era globalisasi.

BAB II
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI

Aktualisasi berasal dari kata aktual, yang berarti betul-betul ada, terjadi, atau sesungguhnya. Aktualisasi Pancasila dan UUD 1945 merupakan bagaimana nilai-nilai dari kedua hal tersebut dapat tercermin dalam seluruh perilaku warga negara, mulai dari pemerintah, aparat, hingga masyarakat biasa. Aktualisasi pancasila terbagi menjadi dua, yaitu:

1.Objektif: merupakan pelaksanaan pancasila dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek pentelenggaraan negara, baik di bidang legislatif, eksekutif, dan bidang kenegaraan lainnya.
2.Subyektif: merupakan pelaksanaan dalam setiap sikap pribadi, perorangan, warga negara, individu, penduduk, penguasa dan setiap orang Indonesia

     1.Bidang Politik
Dalam Pancasila, hal yang menyangkut politik terkandung dalam sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan.  Hal ini menjadi pedoman bahwa politik di Indonesia harus menggunakan sistem demokrasi dengan musyawarah/mufakat. Di pemerintah sendiri telah dijalankan sila tersebut dengan terdapatnya badan konstitusi seperti DPR. Namun, kinerja lembaga ini tidak berjalan dengan begitu baik dikarenakan banyaknya kasus negatif yang mendera para anggotanya seperti korupsi, bolos rapat, penggunaan fasilitas yang mewah tapi tidak sebanding dengan kinerja dsb. Walaupun begitu, masih ada sebagian dari mereka yang masih berjuang keras memajukan kesejahteraan rakyat lewat musyawarah di ruang dewan, meskipun tidak terlalu terlihat karena media terlalu banyak meng-ekspose hal-hal buruk tentang badan konstitusi tersebut.
Berikutnya tentang presiden, yang memegang penuh atas otoritas politik di negeri ini. Di dalam masa kerjanya, presiden mengambil kebijakan dengan mengambil saran dari banyak ide seperti DPR dan masyarakat. Contohnya pada saat DPR mengesahkan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Presiden langsung mengambil keputusan cepat dengan menerbitkan PERPPU tentang pilkada yang pemilihannya dikembalikan kepada masyarakat yang akhirnya disetujui lewat rapat siding paripurna DPR. Ini membuktikan bahwa presiden mendengarkan aspirasi rakyat dan itu merupakan ciri-ciri Pancasila sebagai ideologi yang menjunjung tinggi demokrasi serta memenuhi pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan mengemukakan pendapat.
Indonesia juga telah menjunjung tinggi asas demokrasi dengan diadakannya pemilihan umum. Dari masa kemerdekaan hingga sekarang, pemilu telah diselengarakan sebanyak 11 kali. Pada zaman orde baru, pemilu dan hal-hal yang berhubungan dengan politik benar-benar dikuasai oleh pemerintah otoriter. Para pegawai negeri dipaksa untuk memilih partai penguasa dan siapapun yang menentang pemerintah akan langsung dijebloskan ke penjara. Tetapi semenjak reformasi, keadaan tersebut berubah secara drastis. Pemilu benar-benar menjamin kebebasan suara bagi rakyat serta tidak ada tekanan untuk memilih dari pihak manapun. Namun pada saat globalisasi sekarang ini, keleluasaan demokrasi justru membuat para politisi menjadi tidak terkontrol. Mereka melakukan segala cara untuk mendapatkan kekuasaan, seperti melakukan praktek kampanye hitam yang menyerang para calon pemimpin secara SARA dan politik uang. Ini menciderai hakikat pemilihan umum yang seharusnya bersifat langsung, bersih, jujur, dan adil. Pemerintah seharusnya juga membekali para generasi terkini dengan pengajaran moral dengan mengedepankan budi pekerti dan budaya malu apabila berbuat salah. Ini bertujuan agar para generasi penerus bangsa memiliki mental dan akhlak yang baik dan tidak meniru perbuatan buruk para politisi sekarang serta berkemauan tinggi untuk memajukan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik.
   
     2.Bidang Ekonomi
Pancasila dalam bidang ekonomi terdapat dalam sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Ini juga terdapat dalam bab XIV UUD 1945 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Ini menjadi patokan bahwa perekonomian di Indonesia harus mengutamakan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh warga negara. Koperasi, pemberian modal kepada UKM serta pemberian subsidi BBM telah membuktikan bahwa negara telah mengambil peran dalam mensejahterakan rakyat. Monopoli hanya dapat dilakukan oleh negara, karena badan usaha dari negara mengambil, memproses, serta mengeluarkan produk dan jasanya untuk digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan ekonomi rakyat.
Perekonomian Indonesia juga berkembang pesat dari tahun ke tahun. Walaupun harga pangan seakin naik, tetapi ini juga berbanding lurus degan pendapatan per kapita masyarakat. Hal ini juga membuat Indonesia masuk dalam G20, yang merupakan organisasi yang berisikan negara-negara dengan pertumbuhan ekonomi paling tinggi di dunia. Investor asing juga memiliki minat untuk menanamkan modalnya di Indonesia dikarenakan memiliki potensial ekonomi yang besar. Dan dengan keterbukan dari Indonesia untuk membuka penanaman modal, hal tersebut menimbulkan terbukanya banyak lowongan pekerjaan serta menambah pendapatan negara lewat pembayaran kontrak yang diberikan dari investor asing.
Namun dibalik itu semua, pemerintah masih dianggap belum berhasil dalam menuntaskan pengangguran yang semakin hari semakin banyak. Kesenjangan sosial pun juga masih terjadi disini dikarenakan pertumbuhan ekonomi tidak dirasakan oleh seluruh warga negara. Dan juga, karena penanaman modal yang terlalu terbuka, perusahaan asing semakin leluasa untuk mengambil sumber daya alam dari Indonesia dengan tidak memperdulikan kesejahteraan warga sekitar. Terlebih lagi, biasanya para pekerja Indonesia lebih dikonsentrasikan menjadi buruh daripada menjabat posisi penting di suatu perusahaan. Ini juga yang kadang menimbulkan perselisihan di daerah sekitar perusahaan dan akhirnya menjadi konflik. Belum lagi dengan kesenjangan ekonomi di daerah pedalaman yang membuat masyarakat disana lebih memilih untuk bekerja di kota yang menyebabkan daerah tersebut semakin tertinggal jauh, dan ini juga dialami oleh daerah perbatasan yang dimanfaatkan oleh negara tetangga untuk membujuk masyarakat agar memilih melakukan kegiatan ekonomi dengan mereka dibanding di negara sendiri. Perekonomian Indonesia pun juga terhambat akibat praktik KKN yang dilakukan oleh oknum pejabat yang hanya mementingkan kepentingan pribadi. Jadi, aktualisasi dalam bidang ekonomi belum sepenuhnya terjalan di dalam masyarakat dan diharapkan dalam waktu ke depan perekonomian akan berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.

     3.Bidang Sosial Budaya
Pedoman tentang budaya di Indonesia terletak pada UUD 1945 pasal 32. Di pasal tersebut berisi bahwa negara memajukan kebudayaan nasional, menjamin kebebasan masyarakat untuk mengembangkan dan menjaga nilai-nilai budaya, serta menjunjung tinggi bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Di dalam implementasinya, kelestarian akan budaya di Indonesia sangat jauh dari kata baik. Maksudnya, masih banyak orang Indonesia yang tidak begitu mencintai dan ingin mengangkat budaya mereka sendiri. Pekerja seni dan budayawan kurang diperhatikan karena prospek ekonomi dari bidang tersebut dianggap oleh sebagian masyarakat jauh dari yang diharapkan. Kondisi ini juga diperparah dengan pudarnya rasa bangga akan budaya negeri sendiri dengan datangnya budaya barat yang cenderung bersifat konsumtif dan hedonisme. Inilah yang makin membuat kebudayaan di Indonesia semakin terpuruk. Anehnya, banyak orang-orang dari luar negeri yang justru sangat menyukai budaya dari Indonesia. Beberapa dari mereka ada yang tiap tahun datang kesini, bahkan rela menetap di Indonesia selama bertahun-tahun karena mencintai dan akhirnya mempelajari dan melestarikan kebudayaan Indonesia. Suatu ironi memang, dimana orang lain lebih mencintai suatu aset seseorang dibanding pemiliknya sendiri.
Dalam beberapa tahun ini, pemerintah juga telah berupaya untuk membangkitkan kembali rasa cinta terhadap budaya Indonesia yang semakin hari semakin pudar lewat kebijakan-kebijakan daerah. Seperti di kota Bandung yang memiliki kebijakan setiap hari rabu memiliki aturan bagi para pegawai negeri untuk berpakaian dan berbicara dalam bahasa sunda. Begitu pula dengan Jakarta yang dimana pada hari-hari tertentu memakai baju adat betawi pada pegawai negeri. Pesta rakyat pun juga mulai digalakkan di berbagai daerah. Pada tiap pesta rakyat menampikan bermacam-macam budaya, baik dari daerah sendiri maupun dari daerah lain. Peningkatan dalam bidang pariwisata pun juga tengah digalakkan oleh pemerintah. Kini, mulai banyak pilihan tempat wisata yang diketahui oleh wisatawan selain yang sudah dikenal sebelumnya, contohnya Raja Ampat, pulau komodo dll. Ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada tiap warga negara tentang budaya yang dimiliki oleh negerinya dan memiliki kembali rasa bangga bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan kebudayaan serta destinasi wisata terkaya di dunia.
Dalam pasal 34 UUD 1945, pemerintah menjamin kesejahteraan sosial dengan memberdayakan masyarakat yang tidak mampu. Sekarang ini, pemberdayaan masyarakat kurang mampu masih belum optimal. Masih terlihat kesenjangan sosial antara si kaya dengan si miskin. Ini pun makin diperparah dengan mental orang Indonesia yang cenderung malas. Pengamen dan pengemis malah makin menjamur di banyak kotabesar dan menganggu ketertiban. Inilah yang menyebabkan masalah sosial di Indonesia makin semrawut dari hari ke hari. Peran pemerintah juga masih dianggap kurang dalam mengatasi problematika ini. Diharapkan pada suatu hari nanti, pemerintah benar-benar dapat menemukan solusi terbaik dan permasalahan sosial di negeri ini akan segera terselesaikan.

     4.Bidang Hukum & Hankam
Hal yang berkait dengan hukum berpedoman pada sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab, serta dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tentang persamaan kedudukan di dalam hukum. Ini menjadi pandangan bagi masyarakat, pemerintah, sekaligus aparat di Indonesia bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak memihak kepada manapun serta menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Di dalam kehidupan sehari-hari, masih banyak ditemukan kejanggalan dalam proses penegakan hukum, seperti penanganan kasus yang lebih berpihak kepada segelintir orang yang memanfaatkan oknum untuk melancarkan proses hukum mereka melalui suap. Ini sangat dilarang dalam Pancasila dan UUD 1945 yang berisi nilai-nilai kejujuran dalam penegakan hukum. Hal-hal seperti ini yang dapat menurunkan kualitas aparat serta menjatuhkan kepercayaan masyarakat akan integritas mereka yang dikenal sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Di dalam proses pasca pengadilan pun juga masih banyak hal-hal yang menciderai hukum di Indonesia. Contohnya adalah pada hukuman koruptor yang terlalu ringan, ditambah adanya grasi atau pengurangan masa tahan apabila berbuat baik selama penahanan. Sebenarnya ini didasari akan kepentinga HAM dimana manusia memiliki hak untuk mendapatkan hidup yang layak serta kebebasan, tapi hal seperti ini yang justru membuat korupsi di Indonesia tidak akan menurun, bahkan cenderung naik. Walaupun berlandaskan pada kepentingan tiap manusia, tetapi seharusnya memberi hukuman yang seberat-beratnya kepada mereka seperti pemiskinan, sanksi sosial serta menjadi pelayan publik tanpa dibayar. Ini bertujuan supaya mereka merasa malu akan hal yang mereka lakukan dan membuat orang-orang yang berniat untuk melakukan hal yang sama mejadi berpikir ulang untuk melakukan hal tersebut.
Aspek hankam dalam kehidupan bangsa Indonesia tertera pada alinea ke-4 UUD 1945 yang berisi “….untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia....”. Ini menjadi dasar pemikiran bahwa NKRI dibentuk untuk seluruh tanah Indonesia beserta isinya dengan seluruh jiwa dan raga. Di dalam prakteknya, pemerintah Indonesia dapat meredam kericuhan akan keamanan dari gerakan separatis, seperti yang terjadi antara pemerintah Indnesia dengan GAM yang menghasilkan perjanjian damai antara kedua pihak di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2014. Ini membuktikan, bahwa pemerintah cukup berhasil dalam menjaga keutuhan Indonesia, walaupun masih belum mampu menuntaskan gerakan separatis lainnya yang masih berkeliaran seperti OPM, RMS, bahkan muncuk kelompok agamis ekstrim seperti ISIS. Alutsista TNI pun masih banyak yang belum layak karena kebanyakan masih menggunakan peralatan-peralatan tua. Tapi, kini sudah dikembangkan teknologi senjata dan kendaraan tempur yang diproduksi oleh PT Pindad serta mulainya peremajaan pada pesawat-pesawat tempur Indonesia.
Apabila menyangkut perbatasan wilayah, pemerintah masih dinilai kurang dalam mengatasi masalah-masalah disana. Ini dibuktikan dengan kasus banyaknya pemindahan patok batas negara yang terjadi di Kalimantan serta banyaknya kapal-kapal gelap yang masih dapat lolos melewati perairan Indonsia. Diharapkan pada kedepannya, pemerintah lebih serius dalam meningkatkan pengamanan pada perbatasan baik darat, laut, maupun udara agar keselamatan ibu pertiwi lebih terjamin.

BAB III
PENUTUP
     1.Kesimpulan
Dari tulisan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa sebenarnya Pancasila dan UUD 1945 cukup banyak diamalkan oleh setiap warga negara dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai dari pancasila telah tercermin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, masih banyak hal-hal yang menjadi kendala dalam pengamalan kedua hal tersebut. Pengaruh dari era globalisasi membuat orang Indonesia mulai kehilangan jati dirinya, belum lagi dengan datangnya budaya luar yang tidak dapat disaring secara sempurna dengan ideologi dan agama yang mengakibatkan akhlak dan moral manusia Indonesia semakin terpuruk. Ini pun juga dapat berdampak buruk bagi stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.

     2.Saran
Diharapkan bahwa suatu hari nanti akan datang orang-orang yang bersih dan tidak terpengaruh dari pihak manapun ke dalam pemerintahan yang dapat membuat terobosan yang mampu memupuk kembali rasa nasionalisme pada rakyat Indonesia. Lalu, pemerintah juga dituntut dapat membangun keseimbangan sektor antara ekonomi mikro dan makro serta pemerataan pembangunan agar perekonomian negara menjadi stabil dan meningkat ke arah yang lebih baik. Pemerintah pun juga diharapkan dapat mengembangkan potensi-potensi yang ada di tiap jengkal wilayah NKRI sehingga negara ini menjadi adil, makmur, serta menjadi suatu negeri yang dapat diperhitungkan di kancah internasional.

DAFTAR PUSTAKA
-http://maixelsh.wordpress.com/2010/11/25/aktualisasi-pengalaman-pancasila-dan-uud-1945-dalam-era-globalisasi/
-Aplikasi Android  UUD NRI 1945 ver. 1.8 (Rico Ardiansyah’s Project)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar