Kamis, 15 Januari 2015

Selamat Tinggal Penerbangan Murah

Kereta api dan bus akan jadi primadona.


Aturan soal batasan tarif di segmen penerbangan murah (low cost carrier), yakni paling murah sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas resmi diberlakukan. Aturan ini akan berlaku secara nasional setelah seluruh maskapai penerbangan menandatangani.

Seiring pengesahan aturan itu, Kementerian Perhubungan menepis anggapan penerapan peraturan diberlakukan lantaran insiden kecelakaan pesawat AirAsia QZ 8501.

''Jadi, perubahan keputusan ini tidak ada hubungan dengan insiden kecelakaan AirAsia,'' ujar Muhammad Alwi, Direktur Angkutan Udara Kemenhub, saat jumpa pers di Kemenhub.

Yang perlu digarisbawahi, kata Alwi, saat ini tarif promo batas bawah juga ditetapkan adalah 40 persen dari Tarif Batas Atas. Pemerintah tidak menerima pengajuan untuk menjual tiket lebih murah dari ketentuan.

''Safety is number one, bisnis penerbangan adalah bisnis safety dan perlu diingatkan ini penyesuaian, bukan tarif murah,'' tuturnya.

Sementara, JA Barata, Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub, menyebut penyesuaian tarif akan ditinjau kembali jika kurs dolar berubah. 

Kebijakan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan itu sudah pasti akan berdampak. Tak hanya di sektor penerbangan, tetapi juga sektor lain yang terkait. 

Salah satunya, pariwisata. Moko D Soediro, pemilik biro perjalanan wisata Kirana Tour di Yogyakarta, kepada VIVAnews, mengatakan aturan itu akan berdampak mahalnya paket liburan yang ditawarkan biro perjalanan pada saat weekday (hari biasa).

Wisatawan yang melakukan perjalanan di akhir pekan tak banyak berpengaruh. Karena harga tiket di akhir pekan mulai hari Jumat hingga Minggu sudah diberlakukan batas atas.

“Yang terpengaruh adalah paket liburan pada weekday (hari biasa), karena harga tiket tidak lagi murah," kata Moko, Selasa 13 Januari 2015.

Menurutnya, untuk tiket perjalanan wisata pada weekend, seperti tujuan Yogya-Bali dengan rute pulang-pergi (PP) dalam kisaran Rp1,8 juta. Di saat weekday bisa dalam kisaran Rp1,2 juta PP, tetapi untuk ke depannya harga tidak pasti lebih mahal.

"Harga tiket pesawat mahal, pasti berimbas pada minat wisatawan untuk berpergian wisata menggunakan penerbangan," jelasnya.

KA Jadi Pilihan

Di sisi lain, aturan itu menjadi berkah bagi moda transportasi umum darat. Penghapusan tiket murah diprediksi memicu terjadinya migrasi penumpang ke moda angkutan darat seperti kereta api.

Manajer Humas PT KAI Daops 6 Yogyakarta, Bambang S Prayitno, mengatakan, pihaknya siap untuk menampung limpahan calon penumpang pesawat yang diperkirakan tidak lagi mampu membayar tiket dengan harga relatif mahal.

"Tentu kami siap untuk menampung limpahan penumpang pesawat yang kini berpikir menggunakan kereta api yang harga tiketnya lebih murah, tingkat keselamatan juga tinggi serta tepat waktu," kata Bambang

Menurut dia, seluruh rangkaian kereta api yang ada di Daops 6 Yogyakarta dengan berbagai tujuan masih mampu menampung limpahan calon penumpang pesawat. Apalagi, saat ini tiket kereta ekonomi tidak jadi naik, karena ada dana public service obligation (PSO) dari pemerintah.

"Dari tiket murah ekonomi dan tiket kereta yang relatif mahal seperti kereta eksekutif menjadi alternatif pilihan calon penumpang," katanya.

Bambang menuturkan, dengan sistem pemesanan tiket H-90 dari pemberangkatan, memberi ruang bagi PT KAI Daops 6 untuk memutuskan akan menambah rangkaian kereta atau justru menambah kereta api ekstra ketika ada lonjakan penumpang.

Angkutan Bus Senang

Pengusaha angkutan darat, khususnya perusahaan otobus (PO) pariwisata dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) pun akan ikut menikmati kebijakan baru itu. 

"Selama ini moda angkutan darat seperti bus merupakan alternatif ketiga, setelah pesawat dan kereta api," kata Hantoro, pemilik PO GG Transport, di Jalan Imogiri Timur Kabupaten Bantul, DIY kepada VIVAnews.

Kebijakan itu akan mendorong calon wisatawan beralih menggunakan bus untuk melakukan perjalanan wisata jarak menengah seperti Yogya-Bali, Yogya-Jakarta ataupun sebaliknya.

Namun hilangnya tiket pesawat berbiaya murah akan menggairahkan tujuan wisata luar negeri. Harga tiket ke luar negeri bisa lebih murah dibandingkan tiket pesawat tujuan domestik.

"Kalau harga tiket pesawat ke Bali lebih mahal dibanding ke Malaysia dan Singapura, maka wisatawan akan memilih terbang ke Singapura," ujarnya.

Padahal, wisata domestik mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD), yang otomatis bisa untuk pembangunan infrastruktur destinasi wisata.

"Kalaupun pakai pesawat, tetapi kunjungan wisata masih domestik, maka bus wisata tetap akan laku karena punya relasi antara pesawat dan bus wisata," ujarnya.

Sayangnya, dampak kebijakan hilangnya tiket penerbangan murah ini belum dirasakan dalam waktu dekat ini, tetapi lima hingga enam bulan mendatang.

"Saat ini bukan waktu liburan, namun dalam liburan yang akan datang seperti libur sekolah, libur Idul Fitri, baru akan dirasakan pengusaha bus," ujarnya.

Selain itu, karena biasanya untuk perjalanan wisata direncanakan dua hingga tiga bulan sebelum keberangkatan, sehingga tiket sudah di tangan dan belum terpengaruh dengan kebijakan baru. 

Kebijakan tepat waktu

Pengamat penerbangan, Arista Atmadjati, menilai peraturan baru Menteri Jonan dikeluarkan tepat pada waktunya. Sebab, pengumumannya bertepatan dengan low session di manademand penerbangan tak terlalu banyak.

"Ini kan dikeluarkan awal tahun. Timing-nya tepat, di-launching pada saat low session," kata Arista, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 13 Januari 2015.

Periode low session, lanjut dia, terjadi sekitar Januari-April dan biasanya permintaan penerbangan rendah. Saat itu juga, maskapai banyak yang memarkirkan pesawat dan ada juga yang memasukkan ke hanggar untuk perawatan. 

Dia mengungkapkan, ada tugas yang harus dilakukan pemerintah: sosialisasi. Tujuannya, agar masyarakat bisa lebih siap untuk menghadapi kenaikan tarif batas bawah dan mengetahui alasan kenaikan itu, misalnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan penerbangan.

Selain kepada media, pemerintah juga harus mensosialisasikan aturan ini kepada stakeholder terkait, misalnya asosiasi maskapai dan asosiasi bisnis travel.

"Selama Januari-April, pemerintah harus sosialisasikan tarif baru. Jadi, masyarakat bisa tahu dan sudah siap secara mental," kata dia.

Fokus ke keselamatan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, mengatakan persoalan penerbangan bukan saja masalah penghapusan tiket murah, seperti kebijakan Menteri Jonan.

Menteri Sofyan mengatakan, yang perlu diperhatikan dalam membuat kebijakan saat ini adalah menciptakan keselamatan dalam penerbangan di Indonesia.

"Itu kan bisnis model (tiket murah pesawat), karena dengan ada penerbangan murah banyak orang bisa naik, terbang. Dan itu pertumbuhannya tinggi sekali. Tapi, yang penting saya pikir bagaimana keselamatan," kata Menko, di Kantor Kepresidenan, kompleks Istana Negara Jakarta, Rabu 7 Januari 2015. 

Menurut Sofyan, pangkal dari semua peraturan yang dibuat harus menciptakan keselamatan publik. "Yang penting keselamatan, ketaatan hukum, ketaatan peraturan. Jadi yang penting biar pun murah tapi aman,” katanya.

Sofyan mengatakan, dia juga menyimak perkembangan terkait persoalan izin terbang AirAsia QZ 8501 yang jatuh di Selat Karimata, Pangkalan Bun Kalimantan Tengah, 28 Desember 2014 lalu itu.

Termasuk, upaya-upaya Kementerian Perhubungan untuk mengatasinya. Termasuk, dengan aturan penghapusan tiket murah ini.

"Saya baca di koran, bahwa beliau (Menteri Jonan) menertibkan izin-izin, menertibkan rute dan lain-lain itu saya pikir bahagian daripada upaya meningkatkan keselamatan," kata Sofyan.

Dia tidak yakin, penghapusan tiket murah ini akan memberi dampak pada aktivitas pariwisata di Indonesia. "Saya belum dengar, belum ada statement seperti itu saya pikir. Cuma yang penting peningkatan keselamatan," katanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar