BAB
I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Pada zaman ini,
dunia benar – benar terkena apa yang disebut sebagai arus globalisasi dari
budaya barat, termasuk Indonesia sendiri. Globalisasi sendiri merupakan
perubahan yang menuju ke suatu hal yang baru di segala aspek, seperti
teknologi, sosial, budaya dll. Banyak orang-orang yang moralnya mulai bobrok
akibat terkena dari pengaruh globalisasi tersebut yang cenderung negatif. Maka
dari itu, dibutuhkan suatu pedoman untuk dapat menjadi penyaring dalam menerima hal-hal baru tersebut, agar kita dapat menentukan
mana yang dapat kita ambil dan yang harus kita tolak.Salah satunya dengan
menggunakan Pancasila yang berasal dari nilai-nila dasar bangsa Indonesia sendiri
dan UUD 1945 yang berasal dari penyerapan Pancasila. Kedua pedoman ini pun telah digunakan sebagai pandangan dan arah
hidup dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun seiring dengan
perkembangan zaman, Pancasila dan UUD 1945 seakan-akan mulai dicampakkan oleh
bagsanya sendiri. Hanya sedikit orang yang sadar dan tetap mengamalkannya
sebagai pegangan dalam kehidupan mereka. Di dalam penulisan ini, penulis akan
memberikan sedikit tentang beberapa poin-poin Pancasila serta UUD 1945 dalam
kehidpan berbangsa dan bernegara dari beberapa bidang.
2.Maksud dan Tujuan
Seperti
yang telah disampaikan dari latar belakang, penulis akan menyampaikan tentang aktualisasi
Pancasila serta UUD 1945 dari aspek-aspek bidang kehidupan bangsa Indonesia. Di
tulisan ini akan dijelaskan bagaimana keadaan kedua pedoman tersebut pada era
globalisasi ini serta menunjukkan bentuk pengaplikasiannya pada masyarakat.
3.Ruang Lingkup
Di
dalam penulisan ini akan disampaikan pengertian aktualisasi dan pengamalan
Pancasila serta UUD 1945 dalan bidang:
a.Politik
b.Ekonomi
c.Sosial
Budaya
d.Hukum
& Hankam
Dan
semua bidang tersebut dijabarkan dalam era globalisasi.
BAB
II
AKTUALISASI
PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI
Aktualisasi
berasal dari kata aktual, yang
berarti betul-betul ada, terjadi, atau sesungguhnya. Aktualisasi Pancasila dan
UUD 1945 merupakan bagaimana nilai-nilai dari kedua hal tersebut dapat
tercermin dalam seluruh perilaku warga negara, mulai dari pemerintah, aparat,
hingga masyarakat biasa. Aktualisasi pancasila terbagi menjadi dua, yaitu:
1.Objektif: merupakan pelaksanaan
pancasila dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek pentelenggaraan negara,
baik di bidang legislatif, eksekutif, dan bidang kenegaraan lainnya.
2.Subyektif: merupakan pelaksanaan dalam
setiap sikap pribadi, perorangan, warga negara, individu, penduduk, penguasa
dan setiap orang Indonesia
1.Bidang
Politik
Dalam
Pancasila, hal yang menyangkut politik terkandung dalam sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan. Hal ini menjadi pedoman bahwa politik di
Indonesia harus menggunakan sistem demokrasi dengan musyawarah/mufakat. Di
pemerintah sendiri telah dijalankan sila tersebut dengan terdapatnya badan
konstitusi seperti DPR. Namun, kinerja lembaga ini tidak berjalan dengan begitu
baik dikarenakan banyaknya kasus negatif yang mendera para anggotanya seperti
korupsi, bolos rapat, penggunaan fasilitas yang mewah tapi tidak sebanding
dengan kinerja dsb. Walaupun begitu, masih ada sebagian dari mereka yang masih
berjuang keras memajukan kesejahteraan rakyat lewat musyawarah di ruang dewan,
meskipun tidak terlalu terlihat karena media terlalu banyak meng-ekspose
hal-hal buruk tentang badan konstitusi tersebut.
Berikutnya
tentang presiden, yang memegang penuh atas otoritas politik di negeri ini. Di
dalam masa kerjanya, presiden mengambil kebijakan dengan mengambil saran dari
banyak ide seperti DPR dan masyarakat. Contohnya pada saat DPR mengesahkan
pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Presiden langsung mengambil keputusan cepat
dengan menerbitkan PERPPU tentang pilkada yang pemilihannya dikembalikan kepada
masyarakat yang akhirnya disetujui lewat rapat siding paripurna DPR. Ini
membuktikan bahwa presiden mendengarkan aspirasi rakyat dan itu merupakan
ciri-ciri Pancasila sebagai ideologi yang menjunjung tinggi demokrasi serta
memenuhi pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan mengemukakan pendapat.
Indonesia
juga telah menjunjung tinggi asas demokrasi dengan diadakannya pemilihan umum.
Dari masa kemerdekaan hingga sekarang, pemilu telah diselengarakan sebanyak 11
kali. Pada zaman orde baru, pemilu dan hal-hal yang berhubungan dengan politik
benar-benar dikuasai oleh pemerintah otoriter. Para pegawai negeri dipaksa
untuk memilih partai penguasa dan siapapun yang menentang pemerintah akan
langsung dijebloskan ke penjara. Tetapi semenjak reformasi, keadaan tersebut
berubah secara drastis. Pemilu benar-benar menjamin kebebasan suara bagi rakyat
serta tidak ada tekanan untuk memilih dari pihak manapun. Namun pada saat
globalisasi sekarang ini, keleluasaan demokrasi justru membuat para politisi
menjadi tidak terkontrol. Mereka melakukan segala cara untuk mendapatkan kekuasaan,
seperti melakukan praktek kampanye hitam yang menyerang para calon pemimpin
secara SARA dan politik uang. Ini menciderai hakikat pemilihan umum yang
seharusnya bersifat langsung, bersih, jujur, dan adil. Pemerintah seharusnya
juga membekali para generasi terkini dengan pengajaran moral dengan
mengedepankan budi pekerti dan budaya malu apabila berbuat salah. Ini bertujuan
agar para generasi penerus bangsa memiliki mental dan akhlak yang baik dan
tidak meniru perbuatan buruk para politisi sekarang serta berkemauan tinggi
untuk memajukan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik.
2.Bidang
Ekonomi
Pancasila dalam bidang
ekonomi terdapat dalam sila kelima, yaitu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Ini juga terdapat dalam bab XIV UUD
1945 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Ini menjadi
patokan bahwa perekonomian di Indonesia harus mengutamakan pemerataan
kesejahteraan bagi seluruh warga negara. Koperasi, pemberian modal kepada UKM
serta pemberian subsidi BBM telah membuktikan bahwa negara telah mengambil
peran dalam mensejahterakan rakyat. Monopoli hanya dapat dilakukan oleh negara,
karena badan usaha dari negara mengambil, memproses, serta mengeluarkan produk
dan jasanya untuk digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan ekonomi rakyat.
Perekonomian Indonesia
juga berkembang pesat dari tahun ke tahun. Walaupun harga pangan seakin naik,
tetapi ini juga berbanding lurus degan pendapatan per kapita masyarakat. Hal
ini juga membuat Indonesia masuk dalam G20, yang merupakan organisasi yang
berisikan negara-negara dengan pertumbuhan ekonomi paling tinggi di dunia.
Investor asing juga memiliki minat untuk menanamkan modalnya di Indonesia
dikarenakan memiliki potensial ekonomi yang besar. Dan dengan keterbukan dari
Indonesia untuk membuka penanaman modal, hal tersebut menimbulkan terbukanya
banyak lowongan pekerjaan serta menambah pendapatan negara lewat pembayaran
kontrak yang diberikan dari investor asing.
Namun
dibalik itu semua, pemerintah masih dianggap belum berhasil dalam menuntaskan
pengangguran yang semakin hari semakin banyak. Kesenjangan sosial pun juga
masih terjadi disini dikarenakan pertumbuhan ekonomi tidak dirasakan oleh
seluruh warga negara. Dan juga, karena penanaman modal yang terlalu terbuka,
perusahaan asing semakin leluasa untuk mengambil sumber daya alam dari
Indonesia dengan tidak memperdulikan kesejahteraan warga sekitar. Terlebih
lagi, biasanya para pekerja Indonesia lebih dikonsentrasikan menjadi buruh
daripada menjabat posisi penting di suatu perusahaan. Ini juga yang kadang
menimbulkan perselisihan di daerah sekitar perusahaan dan akhirnya menjadi
konflik. Belum lagi dengan kesenjangan ekonomi di daerah pedalaman yang membuat
masyarakat disana lebih memilih untuk bekerja di kota yang menyebabkan daerah
tersebut semakin tertinggal jauh, dan ini juga dialami oleh daerah perbatasan
yang dimanfaatkan oleh negara tetangga untuk membujuk masyarakat agar memilih
melakukan kegiatan ekonomi dengan mereka dibanding di negara sendiri. Perekonomian
Indonesia pun juga terhambat akibat praktik KKN yang dilakukan oleh oknum
pejabat yang hanya mementingkan kepentingan pribadi. Jadi, aktualisasi dalam
bidang ekonomi belum sepenuhnya terjalan di dalam masyarakat dan diharapkan
dalam waktu ke depan perekonomian akan berjalan dengan baik sebagaimana
mestinya.
3.Bidang
Sosial Budaya
Pedoman tentang budaya di Indonesia
terletak pada UUD 1945 pasal 32. Di pasal tersebut berisi bahwa negara
memajukan kebudayaan nasional, menjamin kebebasan masyarakat untuk
mengembangkan dan menjaga nilai-nilai budaya, serta menjunjung tinggi bahasa
daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Di dalam implementasinya, kelestarian
akan budaya di Indonesia sangat jauh dari kata baik. Maksudnya, masih banyak
orang Indonesia yang tidak begitu mencintai dan ingin mengangkat budaya mereka
sendiri. Pekerja seni dan budayawan kurang diperhatikan karena prospek ekonomi
dari bidang tersebut dianggap oleh sebagian masyarakat jauh dari yang
diharapkan. Kondisi ini juga diperparah dengan pudarnya rasa bangga akan budaya
negeri sendiri dengan datangnya budaya barat yang cenderung bersifat konsumtif
dan hedonisme. Inilah yang makin membuat kebudayaan di Indonesia semakin
terpuruk. Anehnya, banyak orang-orang dari luar negeri yang justru sangat
menyukai budaya dari Indonesia. Beberapa dari mereka ada yang tiap tahun datang
kesini, bahkan rela menetap di Indonesia selama bertahun-tahun karena mencintai
dan akhirnya mempelajari dan melestarikan kebudayaan Indonesia. Suatu ironi memang,
dimana orang lain lebih mencintai suatu aset seseorang dibanding pemiliknya
sendiri.
Dalam beberapa tahun ini, pemerintah
juga telah berupaya untuk membangkitkan kembali rasa cinta terhadap budaya
Indonesia yang semakin hari semakin pudar lewat kebijakan-kebijakan daerah.
Seperti di kota Bandung yang memiliki kebijakan setiap hari rabu memiliki
aturan bagi para pegawai negeri untuk berpakaian dan berbicara dalam bahasa
sunda. Begitu pula dengan Jakarta yang dimana pada hari-hari tertentu memakai
baju adat betawi pada pegawai negeri. Pesta rakyat pun juga mulai digalakkan di
berbagai daerah. Pada tiap pesta rakyat menampikan bermacam-macam budaya, baik
dari daerah sendiri maupun dari daerah lain. Peningkatan dalam bidang
pariwisata pun juga tengah digalakkan oleh pemerintah. Kini, mulai banyak
pilihan tempat wisata yang diketahui oleh wisatawan selain yang sudah dikenal
sebelumnya, contohnya Raja Ampat, pulau komodo dll. Ini diharapkan dapat
memberikan wawasan kepada tiap warga negara tentang budaya yang dimiliki oleh
negerinya dan memiliki kembali rasa bangga bahwa Indonesia adalah salah satu
negara dengan kebudayaan serta destinasi wisata terkaya di dunia.
Dalam pasal 34 UUD 1945, pemerintah
menjamin kesejahteraan sosial dengan memberdayakan masyarakat yang tidak mampu.
Sekarang ini, pemberdayaan masyarakat kurang mampu masih belum optimal. Masih
terlihat kesenjangan sosial antara si kaya dengan si miskin. Ini pun makin
diperparah dengan mental orang Indonesia yang cenderung malas. Pengamen dan
pengemis malah makin menjamur di banyak kotabesar dan menganggu ketertiban. Inilah
yang menyebabkan masalah sosial di Indonesia makin semrawut dari hari ke hari.
Peran pemerintah juga masih dianggap kurang dalam mengatasi problematika ini. Diharapkan
pada suatu hari nanti, pemerintah benar-benar dapat menemukan solusi terbaik
dan permasalahan sosial di negeri ini akan segera terselesaikan.
4.Bidang
Hukum & Hankam
Hal yang berkait dengan hukum berpedoman
pada sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan
yang adil dan beradab, serta dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tentang persamaan
kedudukan di dalam hukum. Ini menjadi pandangan bagi masyarakat, pemerintah,
sekaligus aparat di Indonesia bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak memihak
kepada manapun serta menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Di dalam kehidupan
sehari-hari, masih banyak ditemukan kejanggalan dalam proses penegakan hukum,
seperti penanganan kasus yang lebih berpihak kepada segelintir orang yang
memanfaatkan oknum untuk melancarkan proses hukum mereka melalui suap. Ini
sangat dilarang dalam Pancasila dan UUD 1945 yang berisi nilai-nilai kejujuran
dalam penegakan hukum. Hal-hal seperti ini yang dapat menurunkan kualitas aparat
serta menjatuhkan kepercayaan masyarakat akan integritas mereka yang dikenal
sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Di dalam proses
pasca pengadilan pun juga masih banyak hal-hal yang menciderai hukum di
Indonesia. Contohnya adalah pada hukuman koruptor yang terlalu ringan, ditambah
adanya grasi atau pengurangan masa tahan apabila berbuat baik selama penahanan.
Sebenarnya ini didasari akan kepentinga HAM dimana manusia memiliki hak untuk
mendapatkan hidup yang layak serta kebebasan, tapi hal seperti ini yang justru
membuat korupsi di Indonesia tidak akan menurun, bahkan cenderung naik.
Walaupun berlandaskan pada kepentingan tiap manusia, tetapi seharusnya memberi
hukuman yang seberat-beratnya kepada mereka seperti pemiskinan, sanksi sosial
serta menjadi pelayan publik tanpa dibayar. Ini bertujuan supaya mereka merasa
malu akan hal yang mereka lakukan dan membuat orang-orang yang berniat untuk
melakukan hal yang sama mejadi berpikir ulang untuk melakukan hal tersebut.
Aspek hankam
dalam kehidupan bangsa Indonesia tertera pada alinea ke-4 UUD 1945 yang berisi
“….untuk membentuk suatu pemerintah
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia....”. Ini menjadi dasar pemikiran bahwa NKRI dibentuk untuk
seluruh tanah Indonesia beserta isinya dengan seluruh jiwa dan raga. Di dalam
prakteknya, pemerintah Indonesia dapat meredam kericuhan akan keamanan dari
gerakan separatis, seperti yang terjadi antara pemerintah Indnesia dengan GAM
yang menghasilkan perjanjian damai antara kedua pihak di Helsinki, Finlandia
pada 15 Agustus 2014. Ini membuktikan, bahwa pemerintah cukup berhasil dalam
menjaga keutuhan Indonesia, walaupun masih belum mampu menuntaskan gerakan
separatis lainnya yang masih berkeliaran seperti OPM, RMS, bahkan muncuk
kelompok agamis ekstrim seperti ISIS. Alutsista TNI pun masih banyak yang belum
layak karena kebanyakan masih menggunakan peralatan-peralatan tua. Tapi, kini
sudah dikembangkan teknologi senjata dan kendaraan tempur yang diproduksi oleh
PT Pindad serta mulainya peremajaan pada pesawat-pesawat tempur Indonesia.
Apabila
menyangkut perbatasan wilayah, pemerintah masih dinilai kurang dalam mengatasi
masalah-masalah disana. Ini dibuktikan dengan kasus banyaknya pemindahan patok
batas negara yang terjadi di Kalimantan serta banyaknya kapal-kapal gelap yang
masih dapat lolos melewati perairan Indonsia. Diharapkan pada kedepannya,
pemerintah lebih serius dalam meningkatkan pengamanan pada perbatasan baik
darat, laut, maupun udara agar keselamatan ibu pertiwi lebih terjamin.
BAB III
PENUTUP
1.Kesimpulan
Dari tulisan diatas dapat diambil
kesimpulan bahwa sebenarnya Pancasila dan UUD 1945 cukup banyak diamalkan oleh
setiap warga negara dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai dari pancasila
telah tercermin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, masih banyak
hal-hal yang menjadi kendala dalam pengamalan kedua hal tersebut. Pengaruh dari
era globalisasi membuat orang Indonesia mulai kehilangan jati dirinya, belum
lagi dengan datangnya budaya luar yang tidak dapat disaring secara sempurna
dengan ideologi dan agama yang mengakibatkan akhlak dan moral manusia Indonesia
semakin terpuruk. Ini pun juga dapat berdampak buruk bagi stabilitas ekonomi
dan keamanan nasional.
2.Saran
Diharapkan bahwa suatu hari nanti akan datang
orang-orang yang bersih dan tidak terpengaruh dari pihak manapun ke dalam
pemerintahan yang dapat membuat terobosan yang mampu memupuk kembali rasa
nasionalisme pada rakyat Indonesia. Lalu, pemerintah juga dituntut dapat
membangun keseimbangan sektor antara ekonomi mikro dan makro serta pemerataan
pembangunan agar perekonomian negara menjadi stabil dan meningkat ke arah yang
lebih baik. Pemerintah pun juga diharapkan dapat mengembangkan potensi-potensi
yang ada di tiap jengkal wilayah NKRI sehingga negara ini menjadi adil, makmur,
serta menjadi suatu negeri yang dapat diperhitungkan di kancah internasional.
DAFTAR
PUSTAKA
-http://maixelsh.wordpress.com/2010/11/25/aktualisasi-pengalaman-pancasila-dan-uud-1945-dalam-era-globalisasi/
-Aplikasi Android UUD NRI 1945 ver. 1.8 (Rico Ardiansyah’s
Project)